Sumber Foto: Mahasiswa Papua Surabaya, Saat pembacaan pernyataan sikap. Jum'at (11/10).
SURABAYA - Sejumlah Mahasiswa Papua yang tergabung dalam Front Justice For Tobias Silak, Menggelar Diskusi dan Membacakan Pernyataan sikap pada Jum'at, (11/10) di Surabaya, Jawa Timur.
Solidaritas yang tergabung dalam Front Justice For Tobias Silak juga mendesak Komnas HAM Republik Indonesia untuk secepatnya mengungkapkan pelaku penembakan terhadap Tobias Silak, yang terjadi pada Selasa, (20/08) di Yahukimo, Papua Pengunungan.
Fenius Kobak, Perwakilan Mahasiswa yang tergabung dalam Front Justice For Tobias Silak, menjelaskan bahwa diskusi dan pembacaan sikap bertujuan untuk mencari tau siapa pelaku dan bersolidaritas terhadap korban untuk menuntut keadilan untuk Tobias serta kita semua.
"Tujuan kami adakan diskusi untuk mencari tau dan mempelajari kronologis untuk diketahui semua orang Papua, karena tobias adalah Kita dan kita adalah tobias".
Lanjut Kobak, "ia berharap agar pelaku secepat di adili dan diproses hukum karena pelakunya adalah oknum TNI/Polri yang sedang bertugas di Yahukimo, Papua Pengunungan". Ungkap kobak, Jum'at (11/10).
Untuk itu, Solidaritas yang tergabung dalam Front Justice For Tobias Silak dalam pernyataan Sikapnya;
1. Segera tangkap, pecat dan adili pelaku penembakan tobias silak
2. Segera copot kapolres yahukimo yang dinilai gagal mengamankan keamanan
3. Mendesak pemerintah kab yahukimo tarik kembali pos brimob di yahukimo
4. Segera tarik militer organik dan non organik dari yahukimo
5. Masyarakat yahukimo hentikan praktik bayar-membayar kepala manusia.
6. Mendesak Komnas HAM Republik Indonesia segera mengumumkan dan merekomendasikan hasil investigasi pada tanggal24-26 Oktober 2024 kepadapihak
terkait untuk ditindak lanjuti
7. Kapolri, Kapolda Papua, Kapolres Yahukimo ungkap Aktor Intelektual di balik penembakan terhadap Tobias Silak
8. Kami meminta kepada Komnas HAM RI mengeluarkan hasil penyelidikan sejujur-jujurnya agar keluarga korban dan seluruh Masyarakat Yahukimo mendapatkanKeadilan dan Kepastian Hukum di Negara Republik Indonesia
9. Kami mendesak kepada Bawaslu Republik Indonesia segera mendesak Kapolri untuk mengusut tuntas serta “pecat dan penjarakan” pelaku penembakan serta komando tembak terhadap Staf Aktif Bawaslu Kabupaten Yahukimo Tobias Silak sebelum pilkada serentak pada 27 November 2024.