Pernyataan Sikap; Ikatan Pelajar dan Mahasiswa Puncak (IPMAP) SE-Jawa dan Bali

IPMAP SE-JAWA DAN BALI
0
Sumber Foto: Foto Pertanyaan Sikap IKATAN PELAJAR DAN MAHASISWA (IPMAP) SE-JAWA DAN BALI


IKATAN PELAJAR DAN MAHASISWA PUNCAK ( IPMAP ) SE- JAWA DAN BALI

Kabupaten puncak merupakan salah satu kabupaten yg terletak di Provinsi Papua Tengah. Dengan memiliki kebudayaan dan sumber daya alam yang berbeda yang menarik, dihuni oleh 5 suku terbesar  yakni; suku dani, suku damal, suku nduga, suku lem wano dan suku turuh-turuh Pemillihan kepala daerah (pilkada) merupakan momen penting dalam menentukan arah pembangunan suatu wilayah. 

Namum, dalam kasus pilkada dari tahun 2011,  di daerah ini dengan persaingan politik yang sengit memicu konflik /perang secara horizotal yang terjadi di kabupaten puncak papua pada tanggal 31 juli 2011.  terjadinya mengakibatkan banyak jiwa yang  berkorban dengan adanya kasus tersebut. Kami mahasiswa puncak se-indonesia tidak mengharapkan untuk kasus itu terulang lagi, maka kami buat;

PERNYATAN SIKAP:

1. Kami mahasiswa &  mahasiswi  asal kab. pancak se-indonesia  mendesak tegas disampaikan  kepada pemda puncak untuk menjaga ketertiban, memonitori dan kolaborasi yang seutuhnya  agar kelangsungan pilkada akan seretak pada tanggal 27 november 2024 dengan keadaan aman. Sesuai ketentuan UU no.7 tahun 2017 

2. Mahasiswa kab. puncak se-indonesia, disampaikan dengan tegas kepada TNI-POLRI  yang bertugas di kab. puncak rombongan  kapolsek dan dandim umun dan khusus menjaga dapil 1 di ibu kota ilaga, 2 di beoga, dan 3  sinak . perlu pengamanan, penegakan hukum, penyuluhan, pengawasan, dan kordinasi. dengan peran yang jelas TNI dan Polri berupaya menciptakan suasana aman dan kondusif selama pilkada/pemilihan tahun 2024.

3. Kami mahasiswa puncak se- Indonesia disampaikan  dengan tegas kepada KPUD dan bawaslu daerah, kedua Lembaga  tersebut merupakan satu kesatuan fungsi penyelenggara dengan porsi tugas yang berbeda. KPU memiliki fungsi sebagai pelaksana teknis tahapan pemilu yang harus laksanakan sesuai  ketentuan  Undang-Undang No. 07 tahun 2017 dan 
bawaslu memiliki fungsi pengawasan dari semua pokok tahapan dan awasi pilkada. Laksanakan tugas dengan sejujur-jujurnya dan sebenar-benarnya diadapan alam dan masyarakat puncak. Sesuai ketentuan undang-undang no.07. tahun 2017

4. Kami mahasiswa/I puncak  se-indonesia menegur tegas  kepada Kepala-kepala suku, dan tokoh gereja, Kepala suku punyai  tugas dan tanggung jawab adalah menjadi payung di tengah masyarakat, bukan terpropokasi dengan narasi-narasi yang tentunya memicuh masalah atau konflik. Tokoh gereja harus menjadi indenpeden dan mengutamahkan berdoa, biar suasana pesta demokrasi tahun  2024 berjalan aman dan nyaman, bukan berarti tokoh gereja terlibah memiahak ke 4 bakan calon.

Dengan demikian pernyataan sikap ini, kami buat dengan  alasan puncak itu rumah kami. kami pun kuliah dan pergi di honai kami puncak yang tercinta  tidak mungkin ke kabupaten lain. Dan kami sayang bapak. mama,badik, dan kaka, termakasih atas perhatian persitipasi  dan kerja sama yang baik.
 
                                                            Malang,14  oktober 2024
                                                                            PENANGGUG JAWAB
BADAN PENGURUS PUSAT
 IKATAN PELAJAR DAN MAHASISWA PUNCAK 
( IPMAP ) SE- JAWA DAN BALI  



KIRIS WAMANG
KETUA BPP-IPMAP
Tags

Posting Komentar

0 Komentar
Posting Komentar (0)