Forum Mahasiswa Dan Intelektual Kabupaten Puncak Se-Indonesia mendesak pemerintah untuk segera menghentikan rencana pemekaran kabupaten baru, seperti Puncak Timur, Puncak Damal, dan Sinak.”

 

Forum Pelajar Mahasiswa dan Intelektual Kabupaten Puncak se-Indonesia Menyerahkan Aspirasi kepada (DPRD) kab, Puncak di Hotel Grand Mercure Jakarta pada Selasa, (4/3/2025).

“Kami (Forum Pelajar Mahasiswa Dan Intelektual Kabupaten Puncak mendesak pemerintah untuk segera menghentikan rencana pemekaran kabupaten baru, seperti Puncak Timur, Puncak Damal, dan Sinak.”

Kordinator Lapangan, Kiris Wamang, Selaku Ketua (BPP-IPMAP) Ss-Jawa dan Bali, menjelaskan bahwa pemekaran kabupaten Puncak berpotensi memperburuk pemerataan pembangunan di bidang pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur. “Potensi konflik sosial dapat terjadi akibat batas wilayah penguasaan adat dan perebutan sumber daya jika pemekaran dipaksakan,” tegasnya melalui telepon kepada wartawan.

Wamang juga mengungkapkan kekhawatirannya mengenai kualitas sumber daya manusia yang minim. Menurutnya, pemekaran akan mengundang pihak luar untuk mengambil alih pemerintahan daerah baru.

“Beban anggaran daerah akan semakin berat karena harus membiayai pemerintahan baru, sementara kebutuhan pokok masyarakat di daerah induk saja belum terpenuhi,” ungkap Kiris.

Prioritas utama bagi masyarakat Puncak, lanjutnya, adalah kesejahteraan. Pembentukan daerah administrasi baru disebutnya dapat membawa dampak buruk bagi rakyat sipil dan meningkatkan potensi konflik antara pemerintah dan masyarakat, serta adanya kepentingan politik praktis.

Foto Penyarahan Aspirasi kepada (DPRD) Kab, Puncak Jakarta, 04/03/2025

Wamang menegaskan bahwa pembentukan daerah otonom harus memperhatikan kemampuan ekonomi, potensi daerah, dan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan aturan hukum.

Pasal 18 UUD 1945 menegaskan bahwa pembentukan daerah otonom harus memperhatikan kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, dan kesejahteraan masyarakat.

PP No. 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah, yang mewajibkan adanya rekomendasi dari berbagai pihak serta kesiapan sumber daya.


Pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945 dan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengatur bahwa pemekaran harus melalui kajian mendalam terkait kemampuan daerah induk dan calon pemekaran.

Berdasarkan hasil kajian, diskusi, serta aspirasi masyarakat Kabupaten Puncak, kami dari Forum Mahasiswa, Pelajar, dan Intelektual Kabupaten Puncak Se-Indonesia, menyatakan sikap tegas terhadap rencana pemekaran Kabupaten Puncak menjadi Kabupaten Puncak Timur, Puncak Damal, dan Sinak dengan alasan-alasan berikut:


  1. Menolak tegas rencana pemekaran Kabupaten Puncak menjadi Kabupaten Puncak Timur, Puncak Damal, dan Sinak.
  2. Meminta DPRD Kabupaten Puncak dan pemerintah kabupaten untuk menghentikan segala proses administrasi terkait usulan pemekaran.
  3. Memohon kepada Gubernur Papua Tengah, Bupati Puncak, DPRD, DPR, dan Pemerintah Pusat untuk tidak memproses pemekaran sebelum ada pemerataan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Puncak.
  4. Mendesak penggunaan APBD difokuskan pada pembangunan dasar seperti jalan, kesehatan, pendidikan, air bersih, listrik, dan kelancaran ekonomi masyarakat.
  5. Mengusulkan penguatan kapasitas sumber daya manusia asli Puncak melalui pendidikan dan pemberdayaan sebelum wacana pemekaran dilakukan.
  6. Menuntut evaluasi menyeluruh terhadap keamanan dan pendekatan militer di Kabupaten Puncak agar hak hidup masyarakat adat terjamin.
  7. Mendesak Bupati Kabupaten Puncak untuk berkolaborasi dengan provinsi Papua Tengah dalam membentuk panitia khusus untuk menegakkan hak asasi manusia.
  8. Meminta pembangunan asrama permanen bagi mahasiswa Puncak di seluruh wilayah Jawa dan Bali.
  9. Mendesak Pemerintah Kabupaten Puncak untuk memfasilitasi asuransi kesehatan bagi mahasiswa Puncak se-Jawa dan Bali.
  10. Meminta penambahan dana operasional dan pemondokan bagi organisasi IPMAP se-Jawa dan Bali.
  11. Menetapkan anggaran dana Natal mahasiswa Puncak se-Jawa dan Bali setiap tahun.
  12. Menetapkan anggaran untuk musyawarah besar pergantian badan pengurus pusat IPMAP se-Jawa dan Bali.
  13. Mendesak pemerintah daerah untuk berkolaborasi dengan lembaga yang peduli pendidikan di Papua untuk meningkatkan kualitas SDM.

Demikian pernyataan sikap ini kami buat sebagai bentuk kepedulian terhadap tanah leluhur dan masa depan generasi Kabupaten Puncak. Kami siap berdialog dan berkolaborasi demi solusi terbaik bagi masyarakat Puncak.


                                               Namun Jakarta, 04/03/2025






[ipmapsejawabali.com]

Editor: Berku Murib




Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pernyataan Sikap; Ikatan Pelajar dan Mahasiswa Puncak (IPMAP) SE-Jawa dan Bali

Front Justice For Tobias Silak; Desak Komnas HAM ungkap Pelaku

Puisi Yogie; Pesan Mama