
Perwakilan Mahasiswa IPMAP dan IPMAPUJA se-Jawa Bali saat menyerahkan dokumen pers rilis dan laporan investigasi terkait Pelanggaran HAM di Kabupaten Puncak kepada Menteri HAM RI, Natalius Pigai, di Jakarta, Selasa (27/4/2026). (Dok IPMAP)
JAKARTA, 27 April 2026 –ipmapsejawabali.com – Tim Investigasi Kabupaten Puncak bersama Mahasiswa Puncak dan Puncak Jaya se-Indonesia merilis laporan mendalam terkait kronologi operasi militer yang terjadi di wilayah Kabupaten Puncak pada 27 April 2026 saat menggelar aksi Nasional di Jakarta Pusat.
PRESS RILIS MATERI: KRONOLOGI OPERASI MILITER DI KABUPATEN PUNCAK
Kronologi Operasi Militer Di Kabupten puncak
Pada tanggal 4 hingga 13 April, Satgas Habema melakukan pemantauan menggunakan kamera drone milik TNI di 1 Distrik dan 8 Kampung. Pemantauan dilakukan atas kecurigaan adanya anggota TPNPB yang mendiami wilayah tersebut.
Kampung yang menjadi objek operasi Satgas Habema (unsur AD dan AU) merupakan wilayah yang secara yuridis telah disepakati sebagai tempat pengungsian. Berdasarkan kesepakatan di atas materai oleh Pemerintah Provinsi Papua Tengah, Kabupaten Puncak, dan negara, wilayah tersebut seharusnya menjadi zona netral yang memisahkan medan perang antara TNI dan OPM.
Namun, operasi militer yang dilakukan dinilai melanggar kesepakatan tersebut. Tindakan Satgas Habema diduga masuk dalam kategori pelanggaran HAM berat baik secara nasional maupun internasional (UUD 1945 dan Hukum Humaniter Internasional 1999).
Detail Penyerangan
- Waktu Kejadian: 14 April, pukul 05:00 WIT (Subuh).
- Lokasi: Kampung Tenoti.
- Metode: Satgas Habema terbagi dalam tujuh komando, melakukan penyerangan serentak melalui udara dan darat menggunakan bom granat dan senjata api.
- Dampak: Penyerangan menyasar titik-titik di mana terdapat ibu hamil, balita, dan lansia yang sedang tidur di dalam Rumah Adat (Honai).
Dampak Kemanusiaan dan Korban
Berdasarkan data valid dari Tim Investigasi Kabupaten Puncak di Distrik Kembru dan Pogoma:
- Total Korban Jiwa: 20 Orang.
- 10 Jiwa meninggal dunia (termasuk balita dan lansia).
- 9 Jiwa luka kritis.
- 1 Jiwa hilang.
- Pengungsian: Total pengungsi dari 3 distrik (Kembru, Pogoma, dan Magebum) mencapai 14.000 jiwa lebih.
- Tujuan Pengungsian: Jayapura, Puncak Jaya, dan Timika.
- Trauma: Anak-anak dilaporkan melarikan diri ke hutan tanpa makan dan minum selama 4 hari untuk menyelamatkan diri.
Situasi Pasca-Operasi
- Pelayanan Kesehatan: Setelah penyisiran (pukul 05:00 – 12:00), Satgas berkumpul di Distrik Kembru dan membuka layanan kesehatan, namun disertai interogasi terhadap warga yang terluka mengenai keberadaan kelompok bersenjata.
- Okupasi Fasilitas Umum: Rumah warga dan Puskesmas dikuasai untuk dijadikan pos keamanan.
- Pembatasan Ruang Sipil: Kebebasan berekspresi dibungkam. TNI melakukan pemantauan intensif 24 jam menggunakan drone di sepanjang wilayah hulu hingga muara Sinak.
- Hambatan Ekonomi: Warga kesulitan melakukan aktivitas sehari-hari seperti berburu, berkebun, atau mencari kayu bakar karena pengetatan keamanan.
Analisis Aktivitas Militer
Kebijakan keamanan saat ini dinilai lebih mengedepankan security approach dibandingkan amnesty approach. Munculnya Revisi UU TNI No. 3 Tahun 2025 dianggap memperkuat invasi militer ke ranah sipil, termasuk intervensi terhadap perangkat ASN, tenaga kesehatan, dan guru di tanah Papua. Program-program nasional seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Sekolah Merah Putih dinilai sebagai kemasan yang kontradiktif dengan jeritan masyarakat di daerah operasi militer.
PERNYATAAN SIKAP & TUNTUTAN
Mahasiswa Puncak & Puncak Jaya Se-Indonesia bersama Tim Investigasi Kabupaten Puncak menyatakan:
- Penarikan Pasukan: Segera tarik pasukan TNI non-organik dan larang pembangunan pos-pos TNI di wilayah sipil, terutama di Kembru dan Pogoma.
- Penetapan Zona Perang: Mendesak TNI-Polri dan TPNPB-OPM untuk menetapkan batas medan perang yang jelas agar warga sipil tidak menjadi korban.
- Proses Hukum: Adili oknum pembunuhan warga sipil sesuai UU Pidana Pasal 340 KUHP (Pembunuhan Berencana) dan Pasal 170 KUHAP.
- Fasilitas Kemanusiaan: Mengusulkan pembangunan Pos Palang Merah Indonesia (PMI) cabang Puncak.
- Pendidikan: Pemerintah Kabupaten Puncak wajib memfasilitasi pendidikan bagi anak-anak pengungsi.
- Kesehatan: Dinas Kesehatan Kab. Puncak harus segera turun ke titik-titik pengungsian.
- Logistik: Bantuan sembako harus disalurkan secara terstruktur dan terorganisir bagi warga sipil.
- Kebijakan Presiden: Mendesak Presiden Republik Indonesia untuk segera menarik pasukan militer non-organik dari tanah Papua.
Penanggungjawab:
Tim Investigasi Kabupaten Puncak
Mahasiswa Puncak & Puncak Jaya Se-Indonesiaia



